Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz, saya mau bertanya, karena saat ini sedang sangat ragu tentang status pernikahan saya.
Beberapa hari yang lalu, saya dan suami bertengkar, dan karena emosi saya mengucapkan "saya minta cerai saja" dan suami saya menjawab "ya sudah sana".
setelah emosi kami mereda, suami minta maaf ke saya, tetapi saya ragu bagaimana status pernikahan saya. Apakah ini termasuk khulu? Dan apakah syah, khulu tanpa adanya tebusan (iwadh), karena suami setelah sadar, tidak rela di khulu. Kata beliau, maksud kata-katanya kemarin hanyalah gertakan, atau menantang tetapi dia sudah sangat yakin, saya pun tidak akan berani bercerai beneran.
Sungguh, sekarang saya bingung. Apakah yang harus kami lakukan, apakah kemarin termasuk khulu, apakah khulu tersebut sudah syah meskipun maksud jawaban suami hanyalah menantang / menggertak? Dan apakah khulu sudah jatuh tanpa iwadh?
Syukron katsiran ustadz.
Saya sangat memohon pencerahannya.
--
Tuti (Yogyakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalimat yang diucapkan oleh suami " ya sudah sana " saat merespon permintaan cerai istriya tersebut termasuk " kinayah " atau sindiran
Dan lafadz " Kinayah " sindiran, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka hukum jatuh dan tidaknya thalaq/khulu' akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya, apabila niatnya cerai, maka akan jatuh cerai dan apabila tidak ada niat cerai, maka tidak jatuh cerai
Dan oleh karena suami -sebagaimana ada sampaikan- tidak bermaksud menceraikan anda saat mengucapkan lafadz kinayah tersebut, maka berarti tidak jatuh cerai/khulu', yang berarti anda dan suami sekarang masih berstatus sebagai suami istri yang sah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA