Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berhubungan suami istri ( bersenggama ) disaat istri dalam kedaan haidh hukumnya adalah haram, meskipun memakai alat sebagaimana yang anda sebutkan
Larangan hubungan suami istritersebut berdasarkan firman Allah dalam suroh Al Baqoroh ayat ke-222 yang artinya sebagai berikut : " Dan mereka menanyakan kepadamu ( Muhammad ) tentang haid, Katakanlah " itu adalah sesuatu yang kotor ", kare itu jauhilah istri pada waktu haidh, dan jangan ikamu dekat mereka (berhubungan suami stri ) sebelum mere suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai ketentuan yang diperintahkan Allah ... "
Demikian, semoga Allah senantiasa berekenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.