Hukumnya Onani Bagi Pria Yang Beristri


Pertanyaan:

Assalamualaikum pk Ustad

apakah hukumnya Onani bagi pria yang sudah punya istri , ini dilakukan akibat istri sering sekali menolak di ajak hubungan suami istri , bagaiama hukumnya, dan bagaiama cara untuk bisa berhenti


waalaikum salam

-- Hermawan (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum asal onani adalah haram, karena dengan onani berarti menyalurkan syahwat bukan pada tempat yang diperbolehkan ( QS. 23 5-7 )

Seorang istri, jika diajak untuk berhubungan oleh suaminya, maka ia wajib untuk memenuhi permintaan suaminya kecuali dalam keadaan terhalang syar'i ( haid, nifas atau sakit ). Dan apabila istri dalam keadaan yang terhalang untuk bisa melayani suaminya, maka pada saat itu seorang suami diperbolehkan untuk ber-onani atas kerelaan istrinya, Rasulullah saw bersabda kepada para suami yang istrinya tidak bisa melayani: " Ishna'uu kulla syai-in illannikaah " (lakukan apa saja untuk bersenang dengan istri kecuali berhubungan/senggama )

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan bimbingan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA