Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asal onani adalah haram, karena dengan onani berarti menyalurkan syahwat bukan pada tempat yang diperbolehkan ( QS. 23 5-7 )
Seorang istri, jika diajak untuk berhubungan oleh suaminya, maka ia wajib untuk memenuhi permintaan suaminya kecuali dalam keadaan terhalang syar'i ( haid, nifas atau sakit ). Dan apabila istri dalam keadaan yang terhalang untuk bisa melayani suaminya, maka pada saat itu seorang suami diperbolehkan untuk ber-onani atas kerelaan istrinya, Rasulullah saw bersabda kepada para suami yang istrinya tidak bisa melayani: " Ishna'uu kulla syai-in illannikaah " (lakukan apa saja untuk bersenang dengan istri kecuali berhubungan/senggama )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan bimbingan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.