Assalaamu 'alaikum wrwb.
Selingkuhnya seorang suami meskipun hanya di dunia maya adalah perbuatan dosa yang diharamkan
Tetapi dosa dari suami tersebut tidak membatalkan akad nikahnya, yang karenanya istrinya masih tetap berstatus sebagi istrinya yang sah yang halal bagi suami tersebut untuk menggaulinya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.