Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalaq bisa jatuh melalui media apa saja ( ucapan langsung, telepon, tulisan kertas, sms, utusan dsb ), apabila terkonfirmasi bahwa hal tersebut memang dari suami dan ditujukan untuk istrinya
Dan apabila seorang suami telah menthalak istrinya, maka terhitung dari jatuhnya thalak tersebut, istrinya ber-iddah selama 3 kali haidh
Dan apabila suami mau meruju' istri yang telah dithalaknya, maka apabila ruju' dilakukan dalam masa iddah ( belum sampai habis massa iddahnya), suami bisa langsung meruju' istrinya dengan tanpa harus ada akad nikah dan tanpa harus ada saksi. Tetapi apabila ruju' dilakukan setelah habis masa iddah, maka harus ada akad nikah baru ( ada wali dari istri, 2 saksi laki-laki muslim, ijab qobul dan mahar baru )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.