Pertanyaan:
Ass Ustad,
Saya sudah menikah lebih dari 4 tahun tetapi masih belum dikarunia anak karena ada masalah dari faktor suami. berbagai pengobatan kami lakukan tapi hasilnya nihil. setelah tanya dan baca sana sini ternyata masalah faktor dari suami itu bisa diselesaikan dg cara bayi tabung. yang mau saya tanyakan..apa hukumnya bayi tabung menurut islam?nterima kasih.
--
Neny Ahmad (Surabaya)
Jawaban:
Wa'laikumussalaam wrwb.
Diantara solusi yang Allah berikan kepada kita, ketika menginginkan anak, maka perbaiki ibadah dan perbanyak istighfaar ( sebanyak-banyaknya ) ( QS. 71:10-12 )
Dan hukum bayi tabung, ketika dipastikan dari sperma suami, insya Allah diperbolehkan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA