Cerai Dalam Nikah Sirri


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum.
1) bagaimana seorang wanita hendak melakukan cerai. kalau nikahnya siri. tanpa ada pencatatan di KUA?
2) apakah hukum pernikahan yang berlangsung sah jika pernikahan siri itu di lakukan adanya unsur paksa/ancaman dari pihak laki-laki?
3)apakah seorang wanita tadi bisa bercerai dari jarak jauh? wanita yg dimaksud ada dalam rantau..dan jauh dari tempat klahiranya..
Wassalamu'alikum

-- Anana (BERAU)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Diantara rukun dalam pernikahan yang hanya dengannya pernikahan akan dianggap sah secara Islam adalah kerelaan kedua orang yang akan menikah disamping harus adanya wali sah dari wanita yang akan menikah

Oleh karena itu, kalau dalam pernikahan ada paksaan, atau pernikahan tersebut tanpa ada izin dari wali sah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah

Dan apabila pernikahannya tidak sah secara Islam, maka tidak ada proses perceraian, karena perceraian hanya terjadi dalam sebuah pernikahan yang sah

Dan apabila pernikahan itu sah ( memenuhi rukun-rukunnya ) meskipun dilakukan secara sirri ( tanpa pencatatan di KUA ), maka apabila terjadi perceraian, maka prosesnya bisa dilakukan dari jarak jauh, kalau dipastikan cerai tersebut disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA