Wa'alaikumussalaam wrwb.
Diantara rukun dalam pernikahan yang hanya dengannya pernikahan akan dianggap sah secara Islam adalah kerelaan kedua orang yang akan menikah disamping harus adanya wali sah dari wanita yang akan menikah
Oleh karena itu, kalau dalam pernikahan ada paksaan, atau pernikahan tersebut tanpa ada izin dari wali sah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah
Dan apabila pernikahannya tidak sah secara Islam, maka tidak ada proses perceraian, karena perceraian hanya terjadi dalam sebuah pernikahan yang sah
Dan apabila pernikahan itu sah ( memenuhi rukun-rukunnya ) meskipun dilakukan secara sirri ( tanpa pencatatan di KUA ), maka apabila terjadi perceraian, maka prosesnya bisa dilakukan dari jarak jauh, kalau dipastikan cerai tersebut disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.