Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustad,,
Kedua orang tua saya dahulu menikah beda agama. Ibu saya seorang muslim dan ayah saya non muslim. Pernikahan mereka dilangsungkan di gereja atas permintaan pihak keluarga laki-laki (pihak keluarga ayah saya).
Kemudian setelah 5 tahun menjalani pernikahan, tepatnya setelah memiliki anak kedua, ayah saya menjadi mualaf.
yang saya tanyakan:
1. bagaimana sebaiknya yang perlu dilakukan? Apakah orang tua saya harus menikah/akad ulang agar pernikahan tersebut sah secara Islam?
2. kalau harus akad ulang, dimana/siapa saja pihak yang bisa menikahkan? karena orang tua saya sudah berusaha mengajukan ke KUA tapi ditolak karena dikatakan kalau "tidak perlu apa-apa tidak menikah lagi toh suami sudah masuk Islam"
2. bagaimana status anak yang dilahirkan sebelum ayah masuk Islam? apakah anak tersebut merupakan anak hasil hubungan yg haram?
terimakasih sblmnya atas jawaban ustad.
wassalamualaikum wr.wb
--
Tias (Jogja)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan beda agama, sebagaimana yang anda sebutkan adalah tidak sah secara Islam, karena seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahi selain laki-laki muslim ( QS. 2:221 )
Dan karena itu, maka ketika dikemudian hari ayah anda masuk Islam, agar status ayah dan ibu anda menjadi suami istri, maka harus dilakukan akad nikah secara Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut : ada wali sah dari ibu anda ( laki-laki muslim dari kerabat kakek ), 2 saksi laki-laki muslim, ijab qobul dan mahar.
Adapun anak-anak yang lahir sebelum ayah masuk Islam bernasab ke ibu dan bukan ke ayah ( Fulan bin ibu ). karena terjadinya pembuahan sebelum adanya akad yang sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA