Termasuk Talak 2 Atau Talak3


Pertanyaan:

Mohon penjelasannya pak ustad. saya istri dengan 2 orang anak berumur 3 tahun (kembar) dan saya telah menikah selama 4 tahun. saya dan suami hidup terpisah karena suami menjadi TKI di luar negeri sampe sekarang. setahun lalu saya dan suami bertengkar dan menurut suami, dia mengeluarkan kata yang bermakna cerai yang bermakna talak 1 (dia berkata lewat telpon dan pada saat itu saya sedang haid). setelah beberapa minggu kami sepakat mau rujuk kembali. dia pun pulang dan kami rujuk cuma dengan berhubungan badan karena sebelumnya sudah kami berdua sudah sepakat rujuk dan masa iddah saya belum habis.
Dan sebulan yang lalu kami juga bertengkar dan dari suami keluar talak 2 (lewat telpon juga). 2 minggu kemudian suami telpon lagi. bilang kalau dulu pas saya hamil dia pernah bilang kalau sudah terucap kata kiasan bermakna talak. padahal sama sekali saya tidak pernah merasa beliau berkata begitu. dan kalaupun memang terjadi kenapa tidak dibahas dari dulu waktu pas hamil itu kenapa baru sekarang. kalau dalam situasi seperti ini yang saya mau tanyakan,
1. Termasuk talak 2 atau talak 3
2. Kalau termasuk talak 3 adakah cara lain untuk rujuk selain menikah dengan orang lain dulu lalu cerai menurut syariat islam
3. Saya pernah datang ke ustad dan ustad menyuruh saya melaksanakan sholat sunnah. bacaannya setelah membaca al fatihah pada rakaat 1 membaca al kafirun dan rakaat 2 membaca al falaq semampu dan semau saya intinya untuk saya memohon ampun kepada allah atas dosa suami saya. apakah ini slah satu cara kalau terjadi talak 3 tanpa menikah denan orang lain dulu.mohon bimbingannya terima kasih

-- Nurul (Madiun)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

kata-kata yang dipakai dalam thalaq itu ada dua :

1. Sharih/jelas dan pasti, seperti " anda saya talaq atau anda saya cerai " ,lafadz seperti itu, apabila diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh hukum thalaq, meskipun saat mengucapkannya dengan senda gurau

2. Kinayah/ sindiran/kiasan, seperti " kamu kembali saja ke orang tuamu, kita pisah saja ", lafadz seperti itu apabia dipastikan diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan untuk istrinya, maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq, akan ditentukan oleh NIAT suami saat mengucapkan lafadz tersebut, Apabila dengan niat thalaq, maka akan jatuh hukum thalaq, dan apabila dengan tidak disertai niat thalaq, maka tidak jatuh hukum thalaq

Dari keterangan yang anda sampaikan, saya baru bisa memastikan jatuh thalaq 1 (satu) atau 2 (dua) dan tidak thalaq 3 (tiga), dengan alasan sebagai berikut :"

1. satu tahun yang lalu saat anda bertengkar dengan suami, dan suami anda mengucapkan kata-kata yang bermakna thalaq ( berarti sindiran ), hal tersebut belum berarti dapat dipastikan jatuh thalaq, karena memakai lafadz sindiran, karenanya pertanyaannya adalah : "apakah pada saat suami anda mengucapkan lafadz tersebut, mempunyai niat menthalaq anda atau tidak?!!

2. cerita suami anda via telpon, bahwa ketika anda hamil dulu, suami pernah mengucapkan kata kiasan, tidak bisa dijadikan bukti hukum, karena tidak pasti dan andapun tidak pernah mendengarkannya, apalagi (kalaupun benar) itu hanya sekedar kiasan yang belum disertai adanya niat untuk mentahalq

Adapun kalau terjadi thalaq 3, maka kalau mau ruju' kembali, tidak ada caranya kecuali wanita yang telah ditahalaq 3 tersebut harus sudah menikah dengan laki-laki lain dan berhubungan suami dengan suami barunya kemudia dithalaq debfab tanpa adanya unsur rekayasa

Dremikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan hidayah, inayah dan taufiq-Nya kepada kita semua

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA