Wa'alaikumussalaam wrwb.
kata-kata yang dipakai dalam thalaq itu ada dua :
1. Sharih/jelas dan pasti, seperti " anda saya talaq atau anda saya cerai " ,lafadz seperti itu, apabila diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh hukum thalaq, meskipun saat mengucapkannya dengan senda gurau
2. Kinayah/ sindiran/kiasan, seperti " kamu kembali saja ke orang tuamu, kita pisah saja ", lafadz seperti itu apabia dipastikan diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan untuk istrinya, maka jatuh dan tidaknya hukum thalaq, akan ditentukan oleh NIAT suami saat mengucapkan lafadz tersebut, Apabila dengan niat thalaq, maka akan jatuh hukum thalaq, dan apabila dengan tidak disertai niat thalaq, maka tidak jatuh hukum thalaq
Dari keterangan yang anda sampaikan, saya baru bisa memastikan jatuh thalaq 1 (satu) atau 2 (dua) dan tidak thalaq 3 (tiga), dengan alasan sebagai berikut :"
1. satu tahun yang lalu saat anda bertengkar dengan suami, dan suami anda mengucapkan kata-kata yang bermakna thalaq ( berarti sindiran ), hal tersebut belum berarti dapat dipastikan jatuh thalaq, karena memakai lafadz sindiran, karenanya pertanyaannya adalah : "apakah pada saat suami anda mengucapkan lafadz tersebut, mempunyai niat menthalaq anda atau tidak?!!
2. cerita suami anda via telpon, bahwa ketika anda hamil dulu, suami pernah mengucapkan kata kiasan, tidak bisa dijadikan bukti hukum, karena tidak pasti dan andapun tidak pernah mendengarkannya, apalagi (kalaupun benar) itu hanya sekedar kiasan yang belum disertai adanya niat untuk mentahalq
Adapun kalau terjadi thalaq 3, maka kalau mau ruju' kembali, tidak ada caranya kecuali wanita yang telah ditahalaq 3 tersebut harus sudah menikah dengan laki-laki lain dan berhubungan suami dengan suami barunya kemudia dithalaq debfab tanpa adanya unsur rekayasa
Dremikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan hidayah, inayah dan taufiq-Nya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.