Ucapan Talak

Pernikahan & Keluarga, 10 Juni 2014

Pertanyaan:

assaluma'laikum WR.WB
pak ustadz saya mau bertanya, apa hukumnya seorang suami mengucapkan kata "silahkan cari laki-laki lain sana/silahkan menikah lagi sana kalo kamu merasa tidak bahagia dengan saya"? Sang Suami belum tahu tentang talak sharih dan kinayah, karena yang saya tau, ucapan yang dapat menjatuhkan talak hanya kalimat " Aku ceraikan kamu, aku talak kamu dengan talak 1,2, 3"
apakah jatuh talak, jika suami belum tahu tentang itu....mohon dijawab ya pak ustadz....


-- Andi (Mataram)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, lafadz sharih/jelas dan pasti ( saya ceraikan kamu atau saya thalaq kamu ) saja yang apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, akan secara otomatis jatuh thalaq, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya dengan cara bersebda gurau

Tetapi lafadz kinayah/ sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum thalaq, jatuh dan tidaknya hukum thalaq dengan lafadz kinayah, ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, Apabila sat mengucapkannya dengan disertai niat THALAQ, maka akan jatuh thalaq, dan apabila ditak ada niat untuk menthalaq, maka tidak jatuh thalaq

Kata-kata suami sebagai yang anda sebutkan tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya thalaq akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA