Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, lafadz sharih/jelas dan pasti ( saya ceraikan kamu atau saya thalaq kamu ) saja yang apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, akan secara otomatis jatuh thalaq, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya dengan cara bersebda gurau
Tetapi lafadz kinayah/ sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum thalaq, jatuh dan tidaknya hukum thalaq dengan lafadz kinayah, ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, Apabila sat mengucapkannya dengan disertai niat THALAQ, maka akan jatuh thalaq, dan apabila ditak ada niat untuk menthalaq, maka tidak jatuh thalaq
Kata-kata suami sebagai yang anda sebutkan tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya thalaq akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.