Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa di gunakan dalam bab thalak itu ada dua macam ; 1. sharih ( sangat jelas, seperti cerai, thalaq ), 2. kinayah ( sindiran, seperti kita pisah saja, kamu pulang ke orang tuamu saja )
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz sharih (saya cerai atau saya thalaq ), maka otomatis jatuh cerai terhitungan semenjak ia mengatakan lafadz tersebut, meskipun dalam keadaan emosi atau bersenda gurau
Tetapi apabila suami saat mengucapkannya dengan memakai lafadz kinayah ( kita pisah saja misalnya ), maka jatuh dan tidaknya cerai atau thalaq akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkannya, Apabila ia berniat "cerai ", maka akan jatuh cerai, tetapi apabila ia tidak mempunyai niat cerai saat mengucapkannya, maka tidak jatuh cerai, Yang karenanya apabila saat suami mengucapkan "kita pisah saja " tidak mempunyai niat thalaq, maka tidak jatuh cerai meskipun diucapkannya sebanyak 3 kali, dan sebaliknya apabila saat suami mengucakannya dengan niat cerai, maka akan jatuh cerai, dan apabila ia mengucakannya sebanyak 3 kali semua dengan niat cerai, maka akan jatuh talaq tiga
Bagi seorang istri diperbolehkan untuk meminta cerai kepada suaminya (khulu'), apabila dengan alasan syar'i (mis. suami tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami (tidak mau memberikan nafkah, sering kasar dan mendholimi istrinya), Tetapi apabila istri tidak mempunyai alasan syar'i, maka haram baginya untuk meminta cerai kepada suaminya, wanita seperti inilah yang diancam tidak akan mencium bau surga
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan memberikan bimbingan dan taufiq-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.