Apakah Termasuk Talak

Pernikahan & Keluarga, 13 September 2014

Pertanyaan:

pak ustadz... Saya mau nanya tentang masalah talak, saya pernah bertengkar dengan suami, hanya karena masalah sepele...mungkin karena saya terlalu cepat emosi, saya mau pergi kerumah orang tua saya,, dengan keras suami saya melarang, dan pertengkaran semakin panas, suami saya bertanya kepada saya 'kamu maunya apa?' dan saya pun mengatakan cerai. Tapi tidak lama kemudian kami baikan.. Karena bujukan suami, Apakah itu termasuk talak? Mohon jawabannya ustadz..

-- Gina (Banjarmasin)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Thalaq atau cerai adalah hak seorang suami dan bukan hak seorang istri, artinya seorang istri itu tidak bisa menceraikan suaminya, seorang istri hanya mempunyai hak untuk meminta cerai kepada suaminya, dan keputusan ada pada suaminya, artinya ia/suami bisa mengabulkan permintaan istrinya atau menlaknya

Dan karenanya, disaat anda menjawab "cerai", saat suami anda menanyakan "kamu maunya apa?", maka hal tersebut tidak menimbulkan hukum cerai, kecuali suami anda menyetujuinya ketika anda mengatakan "cerai" tersebut

Demikian, semoga senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA