Assalaamu 'alaikum wrwb.
Thalaq atau cerai adalah hak seorang suami dan bukan hak seorang istri, artinya seorang istri itu tidak bisa menceraikan suaminya, seorang istri hanya mempunyai hak untuk meminta cerai kepada suaminya, dan keputusan ada pada suaminya, artinya ia/suami bisa mengabulkan permintaan istrinya atau menlaknya
Dan karenanya, disaat anda menjawab "cerai", saat suami anda menanyakan "kamu maunya apa?", maka hal tersebut tidak menimbulkan hukum cerai, kecuali suami anda menyetujuinya ketika anda mengatakan "cerai" tersebut
Demikian, semoga senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.