Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa di gunakan dalam bab thalak itu ada dua macam ; 1. sharih ( sangat jelas, seperti cerai, thalaq ), 2. kinayah ( sindiran, seperti saya gak mau melanjutkan rumah tangga ini lagi )
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz sharih (saya cerai atau saya thalaq ), maka otomatis jatuh cerai terhitungan semenjak ia mengatakan lafadz tersebut, meskipun dalam keadaan emosi atau bersenda gurau
Tetapi apabila suami saat mengucapkannya dengan memakai lafadz kinayah ( seperti ucapan suami anda ), maka jatuh dan tidaknya cerai atau thalaq akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkannya, Apabila ia berniat "cerai ", maka akan jatuh cerai, tetapi apabila ia tidak mempunyai niat cerai saat mengucapkannya, maka tidak jatuh cerai
Dan dalam kasus sebagaimana yang sering anda alami dalam rumah tangga anda, memang seyogyanya anda menanyakan kepada suami tentang niatnya saat ia mengucapkan ucapannya tersebut, karena kalau dengan niat cerai, maka akan jatuh cerai, dan kalau hal tersebut telah diucapkan oleh suami dengan niat cerai pada setiap ia mengucapkannya, maka berarti telah jatuh cerai sesuai dengan berapa kali ia mengucapkannya
Demikian, semoga Allah berkenan utuk memberikan kemudahan dan ridhp-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.