Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalaq dalam Islam adalah solusi terakhir yang bisa ditempuh bagi suami dalam menyelesaikan problem keluarganya, apabila semua upaya perbaikan dengan maksimal tidak lagi bisa diharapkan memberikan solusi ( QS. 4:34-35 )
Oleh karena itu, tidak boleh ber-main-main dengan kata Thalaq atau cerai, meskipun ia halal tetapi halal yang paling dibenci oleh Allah, dan jika telah diucapkan meskipun dengan cara bersenda gurau dan meskipun via tulisan atau sms, maka tetap jatuh hukum thalaq
Dalam kasus yang telah anda lakukan yaitu dengan menuliskan dalam sms anda, dengan kata cerai dengan thalaq 3, yang anda tujukan kepada istri anda, maka insya Allah telah jatuh hukum thalaq yang ke-2 dan bukan yang ke-3, tetapi anda telah berdosa, karena telah menjatuhkan thalaq dengan cara yang bid'ah dan tidak sesuai dengan tuntunan Islam dalam menjatuhkan cerai, karena cara menjatuhkan cerai itu harus bertahap dan tidak boleh dengan sekaligus 2 atau 3
Semoga peristiwa tersebut menjadi peristiwa yang terakhir dalam keluarga anda, dan untuk selanjutnya semoga Allah berkenan untuk memudahkan anda dan istri anda membentuk keluarga yang damai, sakinah, mawaddah dan rahmah, dan anda tidak kembali mengulang untuk mengatakan cerai kepada istri, hanya karena emosi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.