Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz atau kalimat yang dipakai dalam thalak (cerai) itu ada 2 macam ; sharih ( jelas ) dan kinayah ( sindiran )
Yang sharih/Jelas, seperti : " saya thalak atau saya cerai ", dan kalimat sharih tersebut bila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka akan jatuh thalaq semenjak kalimat tersebut diucapkan, meskipun dengan senda guaru atau dengan emosi
Adapun kinayah/sindiran, seperti " kita pisah saja, kamu saya kembalikan ke orang tuamu ", Dan apabila kalimat seperti itu disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat tersebut
Oleh karena itu, kalimat suami anda " kamu saya pulangkan ", hukumnya akan tergantung pada niat suami anda saat mengucapkannya, Apabila ia tidak berniat untuk menthalak, maka tidak jatuh thalak
Dan oleh karena itu, ucapan suami anda " akhh w balikin jga lu ke rumah orang tua lu " termasuk kata sindiran, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, karenanya seyogyanya anda menanyakannya kepada suami.
Dan yang pasti sudah jatuh cerai, adalah saat suami anda mengucapkan "cerai" pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana yang anda ceritakan.
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.