Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang wanita muslimah haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang tidak ber-agama Islam atau seorang yang mengaku sebagai seorang muslim tetapi tidak mau untuk menjalankan syariat Islam, khususnya rukun Islam
Apabila yang terjadi pada suami anda demikian, dalam arti ia mengaku seorang muslim tetapi tidak mau menjalankan syariat Islam, khususnya sholat, maka ia sudah danggap sebagai seorang kafir, yang dengan demikian pernikahan anda dengan dia secara otomatis telah rusak, dalam arti kalian berdua sudah tidak dianggap lagi sebagai suami dan istri
Oleh karenanya, anda harus pastikan status suami anda, apakan dia muslim yang menjalan syariat Islam atau seorang yang mengaku sebagai muslim tetapi tidak mau untuk menjalankan syariat Islam
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.