Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, kami bisa memaklumi tentang keresahan anda, bukan saja karena usia anda sudah 26 tahun, lebih dari itu bahwa komunikasi anda dan laki-laki calon anda tersebut tidak boleh dikemas dalam bentuk pacaran (sering berduaan, bersentuhan dan yang sejenisnya), karena semua itu hukumnya adalah haram sebelum terikat dengan pernikahan yang sah
Oleh karenanya seyogyanya anda harus mendesak laki-laki tersebut untuk segera menikahi anda, agar segera bisa melepaskan dari dosa-dosa pacaran. Dan kalau perlu anda bisa meminta bantuan orang tua anda untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada laki-laki calon anda dan ke dua orang tuanya
Dan pernikahan itu tidak perlu dengan biaya yang besar, resmikan dengan akad nikah yang sah lebih dulu, adapun walimah tidak harus mewah dan itupun bisa diakhirkan sampai semuanya siap secara keuangan. Apalagi Allah akan menjamin untuk mencukupkan suami istri bila tujuan pernikahan itu adalah karena menjalankan perintah Allah ( QS. 24;32 )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.