Pertanyaan:
assalamu'alaikum
Saya mau bertanya tentang beberapa masalah talak khususnya talak mu'allaq (talak bersyarat). Permasalahan yang saya hadapi singkatnya seperti ini, dulu saya pernah membahas tentang apakah suami saya pernah mengucapkan talak, karna mungkin suami saya merasa bingung atau sedikit kesal kemudian suami saya mengatakan kalimat kurang lebih seperti ini : "memangnya kamu mau cerai? kalo mau ya terserah". yang ingin saya tanyakan adalah apakah kalimat ini termasuk kalimat talak atau termasuk ke dalam talak mu'allaq (talak bersyarat)? Tapi ketika ditanya waktu suami mengucapkan hal itu tidak ada niat mentalak. Pertanyaan yang lain, saya juga dulu pernah bertanya ke suami tentang suatu hal (saya juga lupa pertanyaannya apa) pada saat bertanya itu dalam pikiran saya terlintas pikiran cerai sehingga membuat saya jadi was-was apakah pertanyaan saya diniatkan untuk bercerai, kemudian pada saat bertanya itu suami menjawabnya dengan kata "iya". Apakah dengan kata iya itu sudah jatuh talak? Tapi ketika suami ditanya waktu menjawab iya tidak ada niat untuk bercerai. Yang dilihat itu dari niat suami kan ya ust? Terima Kasih atas responnya
--
Dwi (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz atau kalimat yang dipakai dalam thalak (cerai) itu ada 2 macam ; sharih ( jelas ) dan kinayah ( sindiran )
1. Sharih/Jelas, seperti : " saya thalak atau saya cerai ", dan kalimat sharih tersebut bila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka akan jatuh thalaq semenjak kalimat tersebut diucapkan, meskipun dengan senda guaru atau dengan emosi
2. Kinayah/sindiran, seperti " kita pisah saja, kamu saya kembalikan ke orang tuamu ", Dan apabila kalimat seperti itu disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat tersebut
Dan kalimat suami anda " memangnya kamu mau cerai ? kalu mau terserah kamu ", kalimat tersebut bukanlah kalimat thalaq, ia sekedar sebuah pertanyaan, yang insya Allah tidak menimbulkan hukum thalak
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan inayah-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA