Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sholat yang merupakan salah satu rukun Islam adalah ibadah wajib tidak pernah gugur kewajibannya atas seorang muslim/muslimah (yg telah baligh, berakal dan tdk berhalangan) dalam kondisi apapun kecuali tidak sadarkan diri
Dan bagi yang tidak mau melaksanakannya dengan sengaja, Menurut para Ulama' hukumnya adalah kafir. Dan oleh karena hukumnya kafir bagi yang tidak mau melaksanakannya, maka akan merusak ikatan pernikahannya ( bagi yang sudah menikah )
Oleh karena itu, seyogyanya hal tersebut anda komunikasikan kepada istri dengan cara yang bijaksana, dengan harapan istri anda segera bertaubat dari dosa besarnya tersebut dan mau menjalankan kewajibannya kepada Rabbnya
Dan apabila istri anda tetap bersikeras untuk tidak mau melaksanakan sholat wajib yang hanya lima kali sehari tersebut, maka akan terjadi fasakh, yaitu rusaknya akad pernikahan anda berdua
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.