Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ibadah yang karenanya mempunyai ketentuan dan aturan
Dan diantara ketentuan dalam pernikahan itu adalah adanya wali yang sah dari wanita yang mau menikah, yang apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahnnya akan menjadi pernikahan yang tidak sah secara Islam
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau janda yang dikisahkan tersebut telah menikah sirri, dengan tanpa adanya wali yang sah saat terjadi akad nikah, maka pernikahnnya tidak sah secara Islam, yang karenanya kalau tetap berhubungan dengan laki-laki yang menikahinya, maka hubungannya adalah hubungan zina
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.