Nikah Sirri Tanpa Wali

Pernikahan & Keluarga, 28 Oktober 2014

Pertanyaan:

Assalau'alaikum Wr.Wb
ustadz saya mau tanya, apakah hukumnya seorang wanita janda beranak 3 (janda pensiunan dari suami yang telah meninggal) menikah siri tanpa sepengatuan & tanpa ijin anak & keluarga, yang pernikahan siri tersebut juga tanpa wali, padahal wanita tersrbut masih punya orang tua (seorang ibu) & punya adik 3 laki-laki. pihak kedua keluarga laki-laki & perempuan dari awal tidak merestui.
trmakasih..

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

-- Yulia (Yogya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ibadah yang karenanya mempunyai ketentuan dan aturan

Dan diantara ketentuan dalam pernikahan itu adalah adanya wali yang sah dari wanita yang mau menikah, yang apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahnnya akan menjadi pernikahan yang tidak sah secara Islam

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau janda yang dikisahkan tersebut telah menikah sirri, dengan tanpa adanya wali yang sah saat terjadi akad nikah, maka pernikahnnya tidak sah secara Islam, yang karenanya kalau tetap berhubungan dengan laki-laki yang menikahinya, maka hubungannya adalah hubungan zina

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA