Wa'alaikumussalaam wrwb.
Wali nikah dari seoeang wanita adalah fihak laki-laki dari Bapaknya kandung ; Kakek ( Bapaknya bapak ), paman-paman ( kakak atau adik laki-laki bapak ), adik laki-laki.
Dan dari yang anda sebutkan, maka adik laki-laki yang sudah baligh bisa menjadi wali
Dan dalam pernikahan, meskipun sirri, maka untuk keabsahannya tetap harus ada 2 orang saksi laki
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.