Syarat Wali Nikah Sirri

Pernikahan & Keluarga, 30 Oktober 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz terimakasih atas jawaban dari pertanyaan saya ttg hukumnya nikah sirri wanita tanpa wali. kemudian siapakah yang berhak menjadi wali dari wanita jika menikah sirri, dimana wanita tersebut masih mempunyai seorang ibu, 3 adik laki-laki, & 3 anak (1 perempuan & 2 laki-laki). apakah juga perlu adanya saksi-saksi dalam pernikahan sirri tersebut (saksinya pria atau wanita)?

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

-- Yulia (Yogya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Wali nikah dari seoeang wanita adalah fihak laki-laki dari Bapaknya kandung ; Kakek ( Bapaknya bapak ), paman-paman ( kakak atau adik laki-laki bapak ), adik laki-laki.

Dan dari yang anda sebutkan, maka adik laki-laki yang sudah baligh bisa menjadi wali

Dan dalam pernikahan, meskipun sirri, maka untuk keabsahannya tetap harus ada 2 orang  saksi laki

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA