Menikah Dengan Lain Agama

Pernikahan & Keluarga, 31 Oktober 2014

Pertanyaan:

Pak saya dan pasangan saya hendak menikah kebetulan saya islam pasangam saya hindu . Apakah bisa saya menikah nikah beda agama? Dan apakah nanti saya dapat kartu keluarga? Tertulis agama apa di kk? Dan nasib anak kami bagaimana keterangam agama di kartu keluarga? Atau kah ikut dengan suami?
Jika bapak bisa tau solusi nya tolong bantu kami bagaimana tahapan tahapan yang perlu kami lengkapi agar bisa nikah beda agama ..
Terima kasih .

-- Dewidagama (Jogja)

Jawaban:

Assalaamiu 'alaikum wrwb.

Dalam ketentuan agama Islam, tidak diperkenankan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik, Allah berfirman yang artinya : " Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman, Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun ia lebih menarik hatimu .... " ( QS. 2 : 221 )

Dan karena pemeluk agama hindu dalam pandangan Islam menyembah selain Allah, maka ia dianggap sebagai seorang yang musyrik, yang karenanya tidak boleh menikah dengan orang Islam

Kalau anda mau menikahi calon yang masih beragama hindu, maka pastikan dulu ia mau masuk Islam dengan ber-sungguh-sungguh dan mau menjalankan syariat Islam

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA