Assalaamiu 'alaikum wrwb.
Dalam ketentuan agama Islam, tidak diperkenankan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik, Allah berfirman yang artinya : " Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman, Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun ia lebih menarik hatimu .... " ( QS. 2 : 221 )
Dan karena pemeluk agama hindu dalam pandangan Islam menyembah selain Allah, maka ia dianggap sebagai seorang yang musyrik, yang karenanya tidak boleh menikah dengan orang Islam
Kalau anda mau menikahi calon yang masih beragama hindu, maka pastikan dulu ia mau masuk Islam dengan ber-sungguh-sungguh dan mau menjalankan syariat Islam
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.