Menikah Saat Hamil

Pernikahan & Keluarga, 4 November 2014

Pertanyaan:

assalamualaikum...maaf saya ingin bertanya bagaimana hukumnya nikah saat si wanita sedang hamil? dan bagaimana bila keduanya sudah terlanjur nikah bila tak mengetahui hukumnya? kalau semisal ingin diulang sedangkan keduanya ada di luar negeri dan menunggu pulang ke Indonesia apakah boleh?

-- Revi (Subang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum menikah saat sedang hamil adalah sebagai berikut :

1.  Kalau laki-laki yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya  dengan berzina, maka zinanya dosa besar, tetapi akad nikahnya sah secara Islam, berdasarkan firman Allah dalam suroh An Nur ayat ke-3, dan anak yang akan dilahirkan bernasab keibunya dan tidak bernasab ke bapaknya

2.  Kalau laki-laki yang menikahinya bukan yang menghamilinya, maka akad nikahnya tidak sah secara Islam dan hubungan keduanya menjadi hubungan zina, oleh karenanya harus segera berpisah dan melakukan akad nikah ulang setelah wanita tersebut  melahirkan anaknya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA