Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum menikah saat sedang hamil adalah sebagai berikut :
1. Kalau laki-laki yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya dengan berzina, maka zinanya dosa besar, tetapi akad nikahnya sah secara Islam, berdasarkan firman Allah dalam suroh An Nur ayat ke-3, dan anak yang akan dilahirkan bernasab keibunya dan tidak bernasab ke bapaknya
2. Kalau laki-laki yang menikahinya bukan yang menghamilinya, maka akad nikahnya tidak sah secara Islam dan hubungan keduanya menjadi hubungan zina, oleh karenanya harus segera berpisah dan melakukan akad nikah ulang setelah wanita tersebut melahirkan anaknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.