Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, wr wb...
saya bingung pak ustad apa yang harus saya lakukan terhadap dosa besar yang telah saya lakukan, saya ingin menikahi pacar saya yang sudah hamil terlebih dahulu, akan tetapi pacar saya mau menikah dengan syarat tanpa sepengetahuan dari orang tuanya dengan alasan takut dengan orang tuanya karena sudah hamil dahulu, sedangkan orang tua saya menginginkan nikah orang tua dari pihak perempuan tahu agar sah secara islami karena ada walinya, apa yang harus lakukan pak ustad?? terima kasih atas jawaban & pencerahannya...
wassalamu'alaikum wr wb...
--
ABDUL (Jakarta Barat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, mestinya anda harus segera bertaubat dengan benar atas dosa besar yang telah anda lakukan
Dan apabila anda berkeinginan untuk menikahi wanita yang anda hamili tersebut, insya Allah akan sah hukumnya secara syar'i, dengan syarat atas izin wali dari wanita tersebut, yang karenanya anda harus tetap menyuruh wanita yang akan anda nikahi tersebut untuk memberitahukan rencana pernikahan anda tersebut kepada bapaknya, jika anda berkeinginan pernikahan anda nanti sah secara sya'i
Demikian, smoga Allah berkenan untk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA