Apakah Aku Sudah Ditalak?

Pernikahan & Keluarga, 27 Januari 2015

Pertanyaan:

assalamu'alaikum ustad.
saya dan suami baru menikah 2 tahun, kami sering bertengkar karena saya sering meminta suami untuk membantu saya mengerjakan pekerjaan rumah dengan segera sedang dia tidak mau mengerjakan dengan segera. lalu kami bertengkar dan keluarlah kata-kata dari suami, "aku keluar dari rumah ini, kalo mau mengurus lebih lanjut juga boleh." Lalu pada pertengkaran diwaktu lain, dia mengucapkan kata-kata kasar kepada saya lalu saya mengatakan bahwa ucapannya menunjukkan kelasnya. karena kesal kemudian dia berkata "sana cari yang sekelas." beberapa hari setelah kami baikan lagi saya tanyakan maksud kata-katanya itu apakah mau menceraikan saya, jawabnya tidak, tapi hanya ingin terserah saya mau melakukan apa saja. apakah kata-kata itu sudah membuat jatuh talak ust? mohon bimbingannya ust. terima kasih wassalamu'alaikum.

-- Rany (Purwokerto)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz atau kalimat yang dipakai dalam thalak (cerai) itu ada 2 macam ; sharih ( jelas ) dan kinayah ( sindiran )

1. Sharih/Jelas, seperti : " saya thalak atau saya cerai ", dan kalimat sharih tersebut bila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka akan jatuh thalaq semenjak kalimat tersebut diucapkan, meskipun dengan senda guaru atau dengan emosi

2. Kinayah/sindiran, seperti " kita pisah saja, kamu saya kembalikan ke orang tuamu ", Dan apabila kalimat seperti itu disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat tersebut

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ucapan suami anda dengan mengatakan kepada anda " "aku keluar dari rumah ini, kalo mau mengurus lebih lanjut juga boleh." dan "sana cari yang sekelas." termasuk lafadz kinayah, yang hukum jatuh atau tidaknya talak ditentukan oleh niat suami anda saat mengucapkannya, Dan oleh karena suami anda tidak bermaksud untuk menceraikan saat anda tanya tentang maksud ucapannya tersebut, maka berari tidak jatuh talak, yang berarti anda dan suami anda masih berstatus sebagai suami dan istri yang sah

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan inayah-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA