Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz atau kalimat yang dipakai dalam thalak (cerai) itu ada 2 macam ; sharih ( jelas ) dan kinayah ( sindiran )
1. Sharih/Jelas, seperti : " saya thalak atau saya cerai ", dan kalimat sharih tersebut bila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka akan jatuh thalaq semenjak kalimat tersebut diucapkan, meskipun dengan senda guaru atau dengan emosi
2. Kinayah/sindiran, seperti " kita pisah saja, kamu saya kembalikan ke orang tuamu ", Dan apabila kalimat seperti itu disampaikan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya thalak akan ditentukan oleh niat suami pada saat mengucapkan kalimat tersebut
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ucapan suami anda dengan mengatakan kepada anda " "aku keluar dari rumah ini, kalo mau mengurus lebih lanjut juga boleh." dan "sana cari yang sekelas." termasuk lafadz kinayah, yang hukum jatuh atau tidaknya talak ditentukan oleh niat suami anda saat mengucapkannya, Dan oleh karena suami anda tidak bermaksud untuk menceraikan saat anda tanya tentang maksud ucapannya tersebut, maka berari tidak jatuh talak, yang berarti anda dan suami anda masih berstatus sebagai suami dan istri yang sah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan inayah-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.