Cara Membatalkan Gugatan

Pernikahan & Keluarga, 2 Februari 2015

Pertanyaan:

Assalamuallaikum wr.wb
Pak saya mau tanya bagaimana caranya membatalkan gugatan cerai saya ke suami di karenakan suami tidak mau berpisah dengan saya dan anaknya. Tetapi saya sudah mengajukan gugatan dan mau sidang dengan membawa saksi 2 orang. Mohon dijawab pak?

-- Anita (Brebes)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Thalaq atau cerai adalah hak suami, artinya hanya suami yang bisa menceraikan (istrinya) dan istri tidak bisa menceraikan (suaminya)

Dan dalam kaitan thalaq, istri hanya bisa meminta cerai kepada suaminya (gugat cerai), namun keputusan/jatuhnya cerai tetap ada ditangan suami, artinya ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya, maka cerainya baru akan dikatan jatuh/sah apabila suami menyetetujui permintaan istrinya

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila gugatan cerai anda tersebut belum disetujui oleh suami anda, karena suami anda tidak mau berpisah dengan anda, maka berarti anda masih berstatus sebagai istri dari suami anda, yang karenanya untuk membatalkan gugatan anda, anda cukup datang ke pengadilan untuk mencabut gugatan tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA