Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalaq atau cerai adalah hak suami, artinya hanya suami yang bisa menceraikan (istrinya) dan istri tidak bisa menceraikan (suaminya)
Dan dalam kaitan thalaq, istri hanya bisa meminta cerai kepada suaminya (gugat cerai), namun keputusan/jatuhnya cerai tetap ada ditangan suami, artinya ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya, maka cerainya baru akan dikatan jatuh/sah apabila suami menyetetujui permintaan istrinya
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila gugatan cerai anda tersebut belum disetujui oleh suami anda, karena suami anda tidak mau berpisah dengan anda, maka berarti anda masih berstatus sebagai istri dari suami anda, yang karenanya untuk membatalkan gugatan anda, anda cukup datang ke pengadilan untuk mencabut gugatan tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.