Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kata " CERAI ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baik langsung diucapkan lewat lisannya atau melalui media lain ( kertas, sms dll ), maka akan menimbulkan hukum cerai, baik dilakukan dengan serius atau bahkan dengan cara bersenda gurai atau diucapkan kata tersebut pada saat emosi
Kalau hal tersebut dilakukan untuk yang pertama kali atau yang ke-dua kali, maka namanya thalaq roj'i ( thalaq yang masih boleh untuk ruju' kembali ), tetapi kalau hal tersebut dilakukan untuk yang ke-tiga kali, maka namanya thlaq bain kubro ( thalaq yang tidak lagi boleh untuk ruju', kecuali mantan isri menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian diceraikan dengan tanpa rekayasa )
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.