Wali Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 23 Februari 2015

Pertanyaan:

assalamu'alaikum wr wb
saya dulu dibuang oleh kedua orang tua saya, dan waktu umur saya 18 tahun saya mengetahui ayah kandung saya meninggal. saya ingin menikah berapa bulam lagi. yang saya mau tanyakan saya tidak mau menikah dengan wali saudara kandung ayah saya. Apakah sah atau tidak pernikahan saya jika menggunakan wali hakim?

-- Dewi Ayu (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Salah satu rukun dalam pernikahan yang dengannya pernkahan akan dianggap sah secara Islam yaitu adalah wali, sedangkan yang berhak untuk menjadi wali adalah ayah dan kerabat laki-laki dari ayah (kakak atau adik laki ayah (paman), bapak ayah (kakek), saudara laki-laki dari wanita yang mau menikah, anak laki-laki dari wanita tersebut ). Sedangkan wali Hakim ( dari KUA ) baru diperkenankan untuk menikahkan seorang wanita, apabila wanita yang mau menikah tersebut tidak lagi mempunyai wali, atau walinya yang sah mewakilkan kepada wali hakim tersebut

Dengan penjelasan tersebut diatas, maka apabila anda masih mempunyai wali yaitu paman dari ayah anda, maka seorang wali hakim tidak diperbolehkan untuk menjadi wali dalam pernikahan anda, kecuali kalau wali anda yang sah mengizinkan atau mewakilkan hal perwaliaanya kepada wali hakim tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA