Wa'alaikumussalaam wrwb.
Salah satu rukun dalam pernikahan yang dengannya pernkahan akan dianggap sah secara Islam yaitu adalah wali, sedangkan yang berhak untuk menjadi wali adalah ayah dan kerabat laki-laki dari ayah (kakak atau adik laki ayah (paman), bapak ayah (kakek), saudara laki-laki dari wanita yang mau menikah, anak laki-laki dari wanita tersebut ). Sedangkan wali Hakim ( dari KUA ) baru diperkenankan untuk menikahkan seorang wanita, apabila wanita yang mau menikah tersebut tidak lagi mempunyai wali, atau walinya yang sah mewakilkan kepada wali hakim tersebut
Dengan penjelasan tersebut diatas, maka apabila anda masih mempunyai wali yaitu paman dari ayah anda, maka seorang wali hakim tidak diperbolehkan untuk menjadi wali dalam pernikahan anda, kecuali kalau wali anda yang sah mengizinkan atau mewakilkan hal perwaliaanya kepada wali hakim tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.