Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam rumah tangga, sebaiknya harta atau asset suami dan istri tidak digabungkan menjadi satu, tetapi dipisahkan secara sendiri-sendiri. Adapun kewajiban nafkah keluarga adalah tanggung jawab suami, dan istri kalaupun mempunyai dana, sifatnya hanyalah membantu dan suka rela
Hal tersebut perlu dilakukan semenjak dini, untuk memudahkan masing-masing dalam menghitung kewajiban zakatnya atau infaq atau shodaqoh atau yang lainnya. dan agar tidak menyulitkan kedua belak fihak ( suami dan istri ) bila disuatu saat nanti terjadi hal-hal yang barangkali tidak dikehendaki bersama, misalnya terjadinya perceraian atau salah satu meninggal lebih dahulu
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan utuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.