Konsultasi Keuangan Keluarga

Pernikahan & Keluarga, 3 Maret 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
Saya seorg istri, baru menikah sekitar 3 bulanan. saya bekerja sejak sebelum nikah.
Sebelum nikah, saya sudah punya tabungan sendiri, hasil dari pekerjaan saya selama beberapa tahun sebelum nikah.
Pertanyaan saya ustadz, apakah harta yang saya miliki seblum menikah (baik itu tabungan atau aset lainnya) bisa digabung dengan nafkah yang diberikan suami? Bagaimana hal ini dipandang dari segi syariat Islam?
Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamalaikum wr.wb.

-- Bunda Kinar (Makassar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb. 

Dalam rumah tangga, sebaiknya harta atau asset suami dan istri tidak digabungkan menjadi satu, tetapi dipisahkan secara sendiri-sendiri. Adapun kewajiban nafkah keluarga adalah tanggung jawab suami, dan istri kalaupun mempunyai dana, sifatnya hanyalah membantu dan suka rela 

Hal tersebut perlu dilakukan semenjak dini, untuk memudahkan masing-masing dalam menghitung kewajiban zakatnya atau infaq atau shodaqoh atau yang lainnya. dan agar tidak menyulitkan kedua belak fihak ( suami dan istri ) bila disuatu saat nanti terjadi hal-hal yang barangkali tidak dikehendaki bersama, misalnya terjadinya perceraian atau salah satu meninggal lebih dahulu

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan utuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA