Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalak atau cerai, apabila memakai lafadz " cerai atau thalak ', ketika diucapkan suami atau diminta oleh istri dan disetujui oleh suami, akan mengakibatkan jatuhnya thalak meskipun disampaikan dengan marah atau bersebda gurau
Dan Thalak adalah hak suami yang karenanya istri tidak mempunyai hak untuk menthalak suaminya, tetapi istri mempunyai hak untuk meminta thalak. Dan apabila istri meminta thalak kepada suaminya, kemudian suami menyetujui permintaan istrinya tersebut, maka jatuh fasakh, dalam arti ikatan tali pernikahan suami istri tersebut menjadi rusak dan batal, dan hal tersebut disebut dengan istilah khulu', yang hukumnya menjadi " thalak bain shughro/kecil ", dimana kalau mereka berkeinginan untuk ruju', maka harus menunggu habisnya masa iddah yaitu satu kali haidh dengan melakukan akad baru sebagaimana akad nikah saat awal nikah dahulu
Dan oleh karena yang meminta cerai itu adalah anda sebagai seorang istri dengan lafadz " Carai " dan disetujui oleh suami anda, maka jatuhlah fasakh./khulu' yang hukumnya adalah thalak bain sughro, sehingga kalau mau ruju' harus menunggu habisnya masa iddah yaitu satu kali haid
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.