Serah Wali Nikah

Pernikahan & Keluarga, 25 Maret 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
Dear team Konsultasi Syariah,

Bolehkah wali nikah menyerahkan hak wali nikahnya kepada orang lain? Apakah prosesinya boleh dilakukan melalui telepon? Terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb.
Galuh

-- Galuh (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seorang wali sah dari seorang wanita, diperbolehkan untuk menyerahkan hak perwaliannya kepada orang lain yang telah memenuhi syarat ( laki-laki, islam, Baligh, berakal dan Adil )

Dan prosesi penyerahan perwalian tersebut seyogyanya tidak dilakukan melalui melalui telpon, karena akan berpotensi menimbulkan masalah 

Dan oleh karena wali itu berdampak pada keabsahan dari sebuah pernikahan, maka prosesi penyerahan perwalian tersebut seyogyanya  tertulis diatas kertas bermeterai yang ditandangan oleh kedua belah fihak ( wali dan penerima hak ) dan dua orang saksi, agar mempunyai kekuatan hukum dan sebagai antisipasi terjadinya masalah di kemudian hari

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan inayah dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshwaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA