Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang wali sah dari seorang wanita, diperbolehkan untuk menyerahkan hak perwaliannya kepada orang lain yang telah memenuhi syarat ( laki-laki, islam, Baligh, berakal dan Adil )
Dan prosesi penyerahan perwalian tersebut seyogyanya tidak dilakukan melalui melalui telpon, karena akan berpotensi menimbulkan masalah
Dan oleh karena wali itu berdampak pada keabsahan dari sebuah pernikahan, maka prosesi penyerahan perwalian tersebut seyogyanya tertulis diatas kertas bermeterai yang ditandangan oleh kedua belah fihak ( wali dan penerima hak ) dan dua orang saksi, agar mempunyai kekuatan hukum dan sebagai antisipasi terjadinya masalah di kemudian hari
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan inayah dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshwaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.