Panggilan Abi Ummi Bagi Pasangan

Pernikahan & Keluarga, 1 April 2015

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, apa hukumnya pasangan yang sudah menikah memanggil pasangannya dengan sebutan ummi atau abi, apakah ini diperbolehkan??? Jazaakumullah

-- Fulanah (Gorontalo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Insya Allah diperbolehkan bagi seorang suami memanggil istrinya dengan " ummi ", demikian juga diperbolehkan bagi seorang istri untuk memanggil suaminya dengan " abi " atau dengan ungkapan-ungkapan lain yang semisalnya dengan NIAT agar menimbulkan rasa kasih sayang antara keduanya, sebab nilai amalan itu sesuai dengan niatnya

Dan yang diharamkan itu adalah apabila memanggil dengan pangilan tersebut tetapi dengan niat ( dhihar ) yaitu niat mengharam pasangannya untuk saling berhubungan suami istri sebagaimana haramnya ibu atau bapaknya

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan taufiq serta ridho-nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 




-- Agung Cahyadi, MA