Wa'alaikumussalaam wrwb.
Insya Allah diperbolehkan bagi seorang suami memanggil istrinya dengan " ummi ", demikian juga diperbolehkan bagi seorang istri untuk memanggil suaminya dengan " abi " atau dengan ungkapan-ungkapan lain yang semisalnya dengan NIAT agar menimbulkan rasa kasih sayang antara keduanya, sebab nilai amalan itu sesuai dengan niatnya
Dan yang diharamkan itu adalah apabila memanggil dengan pangilan tersebut tetapi dengan niat ( dhihar ) yaitu niat mengharam pasangannya untuk saling berhubungan suami istri sebagaimana haramnya ibu atau bapaknya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan taufiq serta ridho-nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.