Assalamu'alaikum wr wb
saya mau bertanya: bisakah saya menceraikan istri sirih saya pak, karna saya menikahi dia dengan terpaksa. Mohon penjelasannya, terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Apabila nikah anda sudah dianggap sah secara syar'i, meskipun tidak dicatatkan di KUA, maka sebagai seorang suami anda harus bertanggung jawab penuh sebagai kepala keluarga
Dan oleh karenanya, anda tidak boleh untuk dengan mudah menceraikannya kecuali dengan alasan yang syar'i, misalnya istri anda bermaksiat, itupun setelah dilakukan upaya perbaikan secara optimal, Artinya perceraian itu adalah solusi terkhir kali yang bisa ditempuh setelah upaya perbaikan dari kemasiatan istri sudah tidak lagi dapat memberikan solusi
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membmbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.