Nikah Siri Dan Cerai

Pernikahan & Keluarga, 17 April 2015

Pertanyaan:

 Assalamu'alaikum wr wb

saya mau bertanya: bisakah saya menceraikan istri sirih saya pak, karna saya menikahi dia dengan terpaksa. Mohon penjelasannya, terima kasih



-- Amin (Bau-bau)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Apabila nikah anda sudah dianggap sah secara syar'i, meskipun tidak dicatatkan di KUA, maka sebagai seorang suami anda harus bertanggung jawab penuh sebagai kepala keluarga

Dan oleh karenanya, anda tidak boleh untuk dengan mudah menceraikannya kecuali dengan alasan yang syar'i, misalnya istri anda bermaksiat, itupun setelah dilakukan upaya perbaikan secara optimal, Artinya perceraian itu adalah solusi terkhir kali yang bisa ditempuh setelah upaya perbaikan dari kemasiatan istri sudah tidak lagi dapat memberikan solusi

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membmbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA