Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa dipakai dalam perceraian itu ada dua macam ; 1. Sharih atau jelas dan pasti seperti, "saya cerai' dan 'saya talak' 2, Kinayah atau sindiran, seperti " kamu pulang ke ortumu" atau seperti yang telah anda ucapkan " udahan saja "
Dan apabila perceraian memakai lafadz " sharih ", maka secara otomatis akan jatuh hukum cerai ketika lafadz tersebut diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, Tetapi apabila memakai lafadz "kinaya", maka jatuh dan tidaknya hukum cerai akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkan lafadz tersebut
Dan oleh karena anda tidak mempunyai niat cerai saat anda mengucapkan lafadz kinayah tersbut, maka berarti tidak jatuh hukum cerai, yang artinya anda dengan istri anda masih tetap berstatus sebagai " suami istri " yang sah.
Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.