Apakah Jatuh Talaq?

Pernikahan & Keluarga, 18 April 2015

Pertanyaan:

Asslammualaikum pak ustadz, saya dulu pernah ribut dengan istri saya dan saya pernah berkata kepada istri saya misalnya; kalau berantem terus mendingan udahan aja, maksud saya udahan cuma karna emosi dan menggertak istri saya saja. Apakah ini sudah jatuh talaq, karena waktu itu seinget saya, saya gak mau bilang kata-kata cerai terhadapnya. Dan saya pikir kata cerai sama udahan berbeda oleh sebab itu saya menggunakan kata udahan hanya untuk menggertak saja. Mohon dibantu pak ustad, assalammualaikum

-- Iip (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang biasa dipakai dalam perceraian itu ada dua macam ; 1. Sharih atau jelas dan pasti seperti, "saya cerai' dan 'saya talak'  2, Kinayah atau sindiran, seperti " kamu pulang ke ortumu" atau seperti yang telah anda ucapkan " udahan saja "

Dan apabila perceraian memakai lafadz " sharih ", maka secara otomatis akan jatuh hukum cerai ketika lafadz tersebut diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, Tetapi apabila memakai lafadz "kinaya", maka jatuh dan tidaknya hukum cerai akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkan lafadz tersebut

Dan oleh karena anda tidak mempunyai niat cerai saat anda mengucapkan lafadz kinayah tersbut, maka berarti tidak jatuh hukum cerai, yang artinya anda dengan istri anda masih tetap berstatus sebagai " suami istri " yang sah.

Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA