Wa'alaikumussalaam wrwb.
Masa iddah dari wanita yang ditinggal wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah dalam suroh Al Baqoroh ayat ke-234
Dan diantara larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita ketika masih dalam masa iddah adalah keluar rumah kecuali dalam keadaan dharuroh saja
Dan saya melihat bahwa masalah yang ibu sebutkan yaitu menghadir pembahasan rapot di sekolah anak bukanlah termasuk masalah yang dharuroh
Oleh karena itu, akan lebih baik kalau ibu bersabar menunggu sampai habisnya masa iddah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.