Masalah Iddah


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustdz
Saya sedang masa iddah setelah di tinggal Almarhum wafat,
Pekan besok di sekolah putra saya ada pembahasan raport bolehkah saya menghadiri ke sekolahan putra saya ?
Jazaakumullah khoiron

-- Yasmin (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Masa iddah dari wanita yang ditinggal wafat suami adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah dalam suroh Al Baqoroh ayat ke-234

Dan diantara larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita ketika masih dalam masa iddah adalah keluar rumah kecuali dalam keadaan dharuroh saja

Dan saya melihat bahwa masalah yang ibu sebutkan yaitu menghadir pembahasan rapot di sekolah anak bukanlah termasuk masalah yang dharuroh

Oleh karena itu, akan lebih baik kalau ibu bersabar menunggu  sampai habisnya masa iddah

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA