Tentang Talak

Pernikahan & Keluarga, 14 Juni 2015

Pertanyaan:

Aslmkm ustadz..saya mau tanya..dalam 3 bulanan ini saya sering bertengkar dengan suami saya..dan setiap kali bertengkar suami saya mengatakan kata cerai..padahal bertengkar itu cuman gara-gara masalah kecil jadi diperbesarkan suami..sampai keluar kta sperti itu..bahkan dia juga pernah bilang ke saya waktu bertengkar kemaren.dia ada mengucap kata talak dalam hatinya..karena kata dia itu gara-gara dia saking kesalnya dengan saya dan emosi..
Saya berumur 24 tahun dan suami saya beumur 20 tahun..usia pernikahan kami masih 7 bulan..nah yang saya tanyakan apakah kata-kata cerai yang diucapkannya jatuh talak atau tidak..soalnya saya takut ustadz akan hal itu..maklum saya sama suami sama-sama keras orangnya..terimakasih
Wassalam.

-- Siti Mahmudah (Muara Teweh Kalteng)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata " cerai " atau " thalaq ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh hukum thalaq, meskipun diucapkan dengan cara bersenda gurau atau dengan emosi

oleh karena itu, apabila suami anda telah mengucapkan kata 'cerai" yang ditujukan kepada anda sebagai istri yang sah, maka berarti telah jatuh hukum cerai atau thalaq

Dan karenanya, seyogyanya anda bersegera konsultasi ke KUA atau kepada ulama' yang anda kenal di lingkungan anda, untuk minta penjelasan dan nasihat

Demikan, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA