Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata " cerai " atau " thalaq " atau " pegat ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh hukum thalaq, meskipun diucapkan dengan cara bersenda gurau atau dengan emosi dan meskipun diucapkan dengan media telepon.
Oleh karenanya, apabila terkonfirmasi bahwa yang menelpon anda tersebut benar-benar suami anda, maka berarti telah jatuh hukum thalaq atau cerai atas anda
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.