Cerai Siri

Pernikahan & Keluarga, 14 Juni 2015

Pertanyaan:

Asalam muaiaikum
Saya mau tanya pak apa nikah siri kalau cerai bisa di lakukan lewat telepon
Begini pak, saya kan nikah siri terus saya sudah gak kuat lagi berumah tangga dengan suami karena dia selalu selingkuh
Trus saya bilang ke suami kalau saya minta pegat...dan suami bilang ya sudah saya pegat kamu..
Apakah itu sudah sah pak cerai
Mohon jawabannya

-- Nani (Karawang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata " cerai " atau " thalaq " atau " pegat ", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh hukum thalaq, meskipun diucapkan dengan cara bersenda gurau atau dengan emosi dan meskipun diucapkan dengan media telepon.

Oleh karenanya, apabila terkonfirmasi bahwa yang menelpon anda tersebut benar-benar suami anda, maka berarti telah jatuh hukum thalaq atau cerai atas anda

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA