Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata " cerai " yang anda ucapkan tersebut hanyalah sebagai jawaban dari pertanyaan istri anda yang bertanya perihal menjandanya bibi anda, dan bukan anda tujukan kepada istri anda, yang karenanya tidak menimbulkan hukum cerai dalam keluarga anda
Kata " cerai atau thalaq " baru akan menimbulkan hukum cerai, kalau diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, yang karenanya bila ada seseorang dalam sinetron atau pertunjukaan hiburan, mengucapkan kata " cerai " dan tidak ditujukan kepada istrinya, maka juga tidak menimbulkan hukum cerai
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.