Hukum Talaq

Pernikahan & Keluarga, 15 Juni 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum pa ustadz.
Saya mau bertanya.. jadi begini di suatu obrolan istri saya bertanya "yah bibi kamu jadi janda karna kenapa ?" Saya menjawab "cerai".. yang jadi pertanyaan saya menjawab seperti itu apa kah jatuh talaq ?? Terus bagaimana hukumnya jika ustadz, penyanyi, aktor yang telah berkeluarga keluar ucapan seperti cerai dan talaq padahal itu semua tidak ada kaitanya dengan sttus pernikahan.. mohon d jawab ustadz

-- Ismail (Purwakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata " cerai " yang anda ucapkan tersebut hanyalah sebagai jawaban dari pertanyaan istri anda yang bertanya perihal menjandanya bibi anda, dan bukan anda tujukan kepada istri anda, yang karenanya tidak menimbulkan hukum cerai dalam keluarga anda

Kata " cerai atau thalaq " baru akan menimbulkan hukum cerai, kalau diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, yang karenanya bila ada seseorang dalam sinetron atau pertunjukaan hiburan, mengucapkan kata " cerai " dan tidak ditujukan kepada istrinya, maka juga tidak menimbulkan hukum cerai

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA