Status Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 21 Juni 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum.
Saya ingn bertanya tentang status sebuah pernikahan.
Si A telah menikah dalam keadaan hamil 6 bulan dengan si B yang berkeluarga.
Tapi setelah 2 bulan menikah suami tidak pernah datang lagi ke rumah si A tapi tidak pernah mengucapkan talak namun juga tidak pernah memberi nafkah.
Setelah si A melahirkan dan anaknya berusia 9 bulan baru suaminya datang lagi. Namun orang tua dari si A sudah tidak setuju lagi.

Jadi apakah status pernikahan tersebut sah mengingat si A menikah dalam keadaan mengandung atau telah jatuh talak.

Terima kasih. Assalamualaikum.

-- Diani (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Wanita yang hamil diluar perikahan yang sah, hanya boleh untuk dinikahi orang laki-laki yang menghamilinya saja, dan apabila itu terjadi maka nikahnya dianggap sah secara Islam ( QS. 24 : 3 ), Dan oleh karena nikahnya sah, maka laki-laki tersebut berstatus menjadi suami yang sah dari wanita yang dinikahinya tersebut

Tetapi kalau yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah tersebut, bukan laki-laki yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhpo-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA