Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Saya ingn bertanya tentang status sebuah pernikahan.
Si A telah menikah dalam keadaan hamil 6 bulan dengan si B yang berkeluarga.
Tapi setelah 2 bulan menikah suami tidak pernah datang lagi ke rumah si A tapi tidak pernah mengucapkan talak namun juga tidak pernah memberi nafkah.
Setelah si A melahirkan dan anaknya berusia 9 bulan baru suaminya datang lagi. Namun orang tua dari si A sudah tidak setuju lagi.
Jadi apakah status pernikahan tersebut sah mengingat si A menikah dalam keadaan mengandung atau telah jatuh talak.
Terima kasih. Assalamualaikum.
--
Diani (Banjarmasin)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Wanita yang hamil diluar perikahan yang sah, hanya boleh untuk dinikahi orang laki-laki yang menghamilinya saja, dan apabila itu terjadi maka nikahnya dianggap sah secara Islam ( QS. 24 : 3 ), Dan oleh karena nikahnya sah, maka laki-laki tersebut berstatus menjadi suami yang sah dari wanita yang dinikahinya tersebut
Tetapi kalau yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah tersebut, bukan laki-laki yang menghamilinya, maka nikahnya tidak sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhpo-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA