Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa dipakai dalam perceraian itu ada dua macam ;
1. Sharih atau jelas dan pasti seperti, "saya cerai' dan 'saya talak'
2, Kinayah atau sindiran, seperti " kamu pulang ke ortumu" atau seperti yang telah anda ucapkan " udahan saja "
Dan apabila perceraian memakai lafadz " sharih ", maka secara otomatis akan jatuh hukum cerai ketika lafadz tersebut diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, Tetapi apabila memakai lafadz "kinaya", maka jatuh dan tidaknya hukum cerai akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkan lafadz tersebut
Dan oleh karena lafadz yang anda pakai saat anda sedang berselisih dengan istri anda dan anda tidak mempunyai niat untuk menceraikannya saat anda mengucapkan lafadz kinayah tersbut, maka berarti in syaa Allah tidak jatuh hukum cerai, yang artinya anda dengan istri anda masih tetap berstatus sebagai " suami istri " yang sah. tetapi sebaiknya anda kedepannya lebih berhati-hati untuk tidak dengan mudah mengucapkan lafadz yang bisa berpotensi menjatuhkan hukum thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb