Nikah Dengan Mantan Istri


Pertanyaan:


usia saya 38 tahun dan mantan istri 36 tahun, telah cerai resmi 3 tahun yang lalu. apakah saya bisa menikah kembali dgn mantan istri? selama bercerai/berpisah dalam kurun waktu 3 tahun tersebut kita masih saling berkomunikasi karena 2 anak kita anak pertama 15 tahun, anak kedua 13 tahun. selama kurun waktu tersebut kita masing-masing belum pernah menikah lagi dengan orang lain. kita ini dalam syariat islam termasuk talak berapa? teruma kasih atas jwaban dan saran-saran ustadz



-- Ade Rakhman (Surabaya)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum rwb.

Yang mengetahui cerai tersebut cerai yang keberapa adalah anda, artinya sudah berapa kalikah anda menceraikan ( mengatakan kata cerai kepada istri anda ? ) istri anda ?  

Kalau anda telah menceraikan istri untuk yang pertama kali atau untuk yang kedua kali, maka masih diperbolehkan bagi anda untuk menikahi kembali mantan istri anda tersebut dengan cara nikah ulang seperti proses pertama kali anda menikah dahulu ( ada wali sah dari mantan istri, ada 2 saksi  muslim laki-laki, ijab qabul dan anda wajib membayar mahar )

Tetapi kalau anda telah menceraikan istri anda tersebut untuk yang ketiga kalinya, maka anda tidak boleh menikahi kembali mantan istri anda tersebut, kecuali mantan istri anda sudah pernah menikah dengan laki-laki lain kemudian diceraikan oleh suami barunya dengan tanpa ada rekayasa

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA