Assalaamu 'alaikum rwb.
Yang mengetahui cerai tersebut cerai yang keberapa adalah anda, artinya sudah berapa kalikah anda menceraikan ( mengatakan kata cerai kepada istri anda ? ) istri anda ?
Kalau anda telah menceraikan istri untuk yang pertama kali atau untuk yang kedua kali, maka masih diperbolehkan bagi anda untuk menikahi kembali mantan istri anda tersebut dengan cara nikah ulang seperti proses pertama kali anda menikah dahulu ( ada wali sah dari mantan istri, ada 2 saksi muslim laki-laki, ijab qabul dan anda wajib membayar mahar )
Tetapi kalau anda telah menceraikan istri anda tersebut untuk yang ketiga kalinya, maka anda tidak boleh menikahi kembali mantan istri anda tersebut, kecuali mantan istri anda sudah pernah menikah dengan laki-laki lain kemudian diceraikan oleh suami barunya dengan tanpa ada rekayasa
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.