Apa Boleh Mas Kawin Dijual

Pernikahan & Keluarga, 24 Agustus 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.
Saya punya masalah dengan suami, karena kesalahan ucapan saya akhirnya sekarang sudah dipulangkan ke rumah orang tua saya. Dan terpaksa saya jual maskawin buat bayar hutang persalinan anak pertama kami, saya mendapat hasil jual 700 ribu. Karena saya memang tidak diberikan kwitansinya dengan suami jadi berat dan harga mas kawinnya saya tidak tau, bagaimana apa saya harus ganti??
Terima kasih
wassalamualaikum wr wb

-- Lika (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mas kawih atau mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya sebagai konskwensi terjadinya akad nikah

Dan oleh karena mas kawin itu adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya yang sah, maka mas kawin tersebut menjadi milik penuh seorang istri, dan karena ia adalah miliknya maka istri tersebut mempunyai kebebasan penuh untuk mengelolanya, ia boleh untuk memakainya atau menjualnya untuk keperluannya

Oleh karena itu, kalau anda sebagai seorang istri yang sudah menerima pemberian suami berupa mas kawin, maka mas kawin tersebut adalah hak penuh anda, dan anda sudah menjualnya, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk menggantinya

Demikian, semoga allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA