Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mas kawih atau mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya sebagai konskwensi terjadinya akad nikah
Dan oleh karena mas kawin itu adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya yang sah, maka mas kawin tersebut menjadi milik penuh seorang istri, dan karena ia adalah miliknya maka istri tersebut mempunyai kebebasan penuh untuk mengelolanya, ia boleh untuk memakainya atau menjualnya untuk keperluannya
Oleh karena itu, kalau anda sebagai seorang istri yang sudah menerima pemberian suami berupa mas kawin, maka mas kawin tersebut adalah hak penuh anda, dan anda sudah menjualnya, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk menggantinya
Demikian, semoga allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.