Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perselisihan antara suami dengan istri adalah satu hal bisa terjadi dalam keluarga siapa saja, tetapi dalam ajaran islam upaya perbaikan harus dilakukan seoptimal mungkin ( QS. 4:34-35 ), kalau berbagai upaya sudah dilakukan dan tidak memberikan solusi baru diperbolehkan untuk diproses thalak. jadi thalak adalah solusi terkahir kali, ketika upaya perbaikan sudah optimal dan tidak memberikan hasil yang diinginkan
Dan thalak adalah hak suami, seorang istri tidak berhak untuk menthalak suaminya. Namun istri mempunyai hak untuk meminta thalak kepada suaminya apabila ada alasan yang dibenarkan Islam untuk itu
Dan ketika seorang istri meminta thalak kepada suaminya dan suami meng-iyakan permintaan istri, maka jatuhlah hukum thalak yang disebut dengan" khulu' " ( perceraian atas permintaan istri ), dan apabila jatuh khuliu', maka istri berkewajiban untuk mengembalikan mahar yang dulu diberikan oleh suaminya saat menikah atau yang senilai dengan mahar tersebut
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sesuai yang anda ceritakan, berarti sudah jatuh thalak dalam keluarga anda, karena anda meminta thalak kepada suami dan suami anda mengiyakan permintaan anda
Dan thalak dengan khulu' tersebut disebut thalak bain kecil, bila mau ruju' maka harus ada akad nikah lagi setelah habis masa iddah
Demikian, semoga allah berkenan untuk memberikan kemudahan,taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.