Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang biasa dipakai dalam perceraian itu ada dua macam ;
1. Sharih atau jelas dan pasti seperti, "saya cerai kamu" dan 'saya talak kamu"
2, Kinayah atau sindiran, seperti " kamu pulang ke ortumu" atau seperti yang telah suami anda ucapkan " udahlah bubar "
Dan apabila perceraian memakai lafadz " sharih/jelas ", maka secara otomatis akan jatuh hukum cerai, ketika lafadz tersebut diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya.
Tetapi apabila perceraian memakai lafadz "kinayah/sindiran", maka jatuh dan tidaknya hukum cerai akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkan lafadz tersebut, Apabila saat mengatakan lafadz tersebut suami berniat ceraikan istri, maka jatuh hukum cerai, dan sebaliknya apabila tidak disertai niat cerai, hanya untuk mengancam saja misalnya, maka tidak jatuh hukum cerai
Dan oleh karena lafadz yang dipakai suami anda pakai saat anda sedang berselisih dengan lafadz kinayah/sindiran dan suami anda tidak mempunyai niat untuk menceraikan anda sebagai istrinya, maka berarti in syaa Allah tidak jatuh hukum cerai, yang artinya anda dengan suami anda masih tetap berstatus sebagai " suami istri " yang sah. tetapi sebaiknya kedepannya harus lebih berhati-hati untuk tidak dengan mudah mengucapkan lafadz yang bisa berpotensi menjatuhkan hukum thalaq
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrw