Apa Termasuk Talak?

Pernikahan & Keluarga, 26 Agustus 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad. saya mau tanya ada seorang suami istri sedang bertengkar di telpon, suami bilang terus mau gimana? kata istri ya mau gimana? kata suami: udahlah bubar saja, bilang sampai 2 kali, istri terdiam lalu menutup telpon. suami nelpon lagi dia bilang kalau kamu begni terus udahlah bubar saja, istri menutup telpon lagi. terus suami kirim sms yang isinya kalau istrinya masih begini lagi udahlah bubar saja. stelah itu mereka baikan, setelah lama istri bigung apa ini suda termasuk talak atau bukan? setelah tanya, kata suaminya gak ada niat sama sekali untuk mentalaq. mohon bantuan ustadz penjelasannya, karena sang istri sampai sekarang bigung. terima kasih

-- Lili (Ciamis)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang biasa dipakai dalam perceraian itu ada dua macam ;

1. Sharih atau jelas dan pasti seperti, "saya cerai kamu" dan 'saya talak  kamu"

2, Kinayah atau sindiran, seperti " kamu pulang ke ortumu" atau seperti yang telah suami anda ucapkan " udahlah bubar "

Dan apabila perceraian memakai lafadz " sharih/jelas ", maka secara otomatis akan jatuh hukum cerai, ketika lafadz tersebut diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya.

Tetapi apabila perceraian memakai lafadz "kinayah/sindiran", maka jatuh dan tidaknya hukum cerai akan ditentukan oleh niat suami saat ia mengucapkan lafadz tersebut, Apabila saat mengatakan lafadz tersebut suami berniat ceraikan istri, maka jatuh hukum cerai, dan sebaliknya apabila tidak disertai niat cerai, hanya untuk mengancam saja misalnya, maka tidak jatuh hukum cerai

Dan oleh karena lafadz yang dipakai suami anda pakai saat anda sedang berselisih dengan lafadz kinayah/sindiran dan suami anda tidak mempunyai niat untuk menceraikan anda sebagai istrinya, maka berarti in syaa Allah tidak jatuh hukum cerai, yang artinya anda dengan suami anda masih tetap berstatus sebagai " suami istri " yang sah. tetapi sebaiknya  kedepannya harus lebih berhati-hati untuk tidak dengan mudah mengucapkan lafadz yang bisa berpotensi menjatuhkan hukum thalaq

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrw

-- Agung Cahyadi, MA