Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Saya mempunyai seorang teman, dia telah menikah selama 21 tahun dalam perjalanan pernikahannya suaminya sering mengucapkan kata talak/cerai (baik itu dalam bentuk emosi, ancaman, dsb). Sekitar antara tahun 2010-2011, dia mengetahui suaminya menikah lagi, suaminya sempat menceraikan wanita itu atas permintaan istrinya namun beberapa hari setelahnya meminta ke istrinya kembali agar dinikahkan kembali dengan wanita tersebut. Sejak dari peristiwa itu suaminya pisah rumah dengannya tanpa memberikan nafkah lahir dan batin. Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana status pernikahannya?
2. Apakah talak yang sering diucapkan oleh suaminya termasuk kategori sah?
3. Apakah si istri boleh menikah lagi walau belum ada proses cerai secara resmi dari pengadilan?
Terima kasih.
--
Kamariah (Balikpapan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mohon maaf, pertanyaan anda tidak mudah untuk dijawab, karena banyak informasi yang sangat kami perlukan, yang sepertinya tidak cukup hanya melalui tulisan
Oleh karena itu, kalau memungkinkan, tolong telpon kami di 031-8411676 atau datang ke kantor kami di Jl. Frontage Ahmad yani no. 153 Surabaya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA