Pernikahan Sama-sama Anak Pertama

Pernikahan & Keluarga, 18 September 2015

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin bertnya.
Jika seseorang menikah tanpa wali maka pernikahannya itu tidak sah, namun alasan wali perempuan itu tidak masuk akal menurut saya. Wali dari sang perempuan menolak saya karena hukum adat, dalam hukum adat jawa anak pertama sama anak pertama dilarang menikah, katanya dapat membuat musibah. Sedangkan saya tidak percaya itu, karena sama saja mnyekutukan Allah karena telah mendahului apa yang telah ditetapkan Allah. Lalu saya harus bagaimana. Sedangkan saya dan dia saling mencintai

-- Kevin (Purwokerto)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pernikahan bisa bernilai ibadah yang sangat mulia, jika dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan dalam Islam, yang oleh karenanya, jika anda akan mau menikah, maka upayakan agar semua prosesnya mengikuti aturan islam

Dan sebagaimana tidak diperkenankan dalam pernikahan Islam untuk meyakini hal-hal yang bersifat takhayul, khurofat dan yang sejenisnya, sebagaimana yang anda sebutkan dari keyakinan ayah dari wanita yang anda ingin menikahinya tersebut, juga tidak diperkenankan untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa izin walinya yang sah. Disamping itu juga diharamkan untuk mencintai seorang wanita yang bukan mahram dan belum diikat oleh pernikahan yang sah.

Dan oleh karenanya, sebaiknya yang semestinya anda lakukan, jika anda masih menginginkan untuk menikahi wanita yang anda sebutkan, komunikasikan dengan baik dengan keluarga anda lebih dahulu, baru datanglah dengan keluarga anda untuk menemui orang tua wanita tersebut, sampaikan maksud anda dengan cara yang baik. Akan tetapi kalau kemudian orang tua wanita tersebut menolak maksud anda, maka anda tidak mempunyai hak untuk memaksakan kehendak anda

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA