Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan bisa bernilai ibadah yang sangat mulia, jika dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan dalam Islam, yang oleh karenanya, jika anda akan mau menikah, maka upayakan agar semua prosesnya mengikuti aturan islam
Dan sebagaimana tidak diperkenankan dalam pernikahan Islam untuk meyakini hal-hal yang bersifat takhayul, khurofat dan yang sejenisnya, sebagaimana yang anda sebutkan dari keyakinan ayah dari wanita yang anda ingin menikahinya tersebut, juga tidak diperkenankan untuk menikahi seorang wanita dengan tanpa izin walinya yang sah. Disamping itu juga diharamkan untuk mencintai seorang wanita yang bukan mahram dan belum diikat oleh pernikahan yang sah.
Dan oleh karenanya, sebaiknya yang semestinya anda lakukan, jika anda masih menginginkan untuk menikahi wanita yang anda sebutkan, komunikasikan dengan baik dengan keluarga anda lebih dahulu, baru datanglah dengan keluarga anda untuk menemui orang tua wanita tersebut, sampaikan maksud anda dengan cara yang baik. Akan tetapi kalau kemudian orang tua wanita tersebut menolak maksud anda, maka anda tidak mempunyai hak untuk memaksakan kehendak anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.