Assalamualaikum wr wb
Apakah syah sebuah pernikahan ketika mahar / Mas kawin yang diberikan pihak lelaki terdapat unsur penipuan. Mas kawin yang diberikan, belakangan diketahui ternyata adalah emas imitasi. Apakah syah pernikahan tersebut
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Mahar atau mas kawih tidak termasuk dari salah satu rukun nikah, ia hanyalah kewajiban yang wajib dibayarkan oleh seorang suami kepada istrinya sebagai konskwensi dari akad nikah yang sah, sehingga sahnya sebuah pernikahan tidak gugur dengan pemalsuan mahar yang dilakukan oleh seorang suami
Berdasarkan hal tersebut, maka suami yang menipu dalam mahar yang diberikan kepada istrinya, ia telah melakukan perbuatan dosa penipuan, tetapi tidak menggunggurkan keabsahan akad nikahnya
Seyogyanya suami tersebut bersegara untuk bertaubat kepada Allah dan menggantikan emas palsu yang ia telah berikan kepada istrinya tersebut dengan emas asli
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhopi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab]
Wassalaamu 'alaikum wrwb.