Istri Menikahi PIL Sebelum Proses Cerai Selesai

Pernikahan & Keluarga, 1 Oktober 2015

Pertanyaan:

pak, saya boleh tanya? saya dan istri sedang dalam proses cerai, sementara baru sidang ke 2. namun tanggal 4/10 nanti istri saya akan melangsungkan pernikahan dengan pria yang menyebabkan perceraian kami. apakah pernikahan tersebut sah? pihak keluarga istri meminta saya untuk menuntut istri saya di kepolisian agar ada efek jera, apakah bisa hal tersebut? apakah bisa dilangsungkan pernikahan tanpa ada surat cerai dari PA? sebelumnya kami sudah membuat surat pernyataan untuk bercerai secara baik - baik diatas materai 6000,-,apakah itu bisa dijadikan bukti oleh istri saya ke KUA?
sebelum dan sesudahnya trima kasih y pak.

-- Andre (Balikpapan)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Jatuhnya talaq dalam syariat Islam dihitung semenjak seorang suami menjatuhkan kata talaq kepada istrinya dan tidak ditentukan oleh ketok palu pengadilan, artinya kalau anda sebagai seorang suami sudah menjatuhkan talaq kepada istri, maka berarti telah jatuh hukum talaq, meskipun tidak diproses dipengadilan

Dan seorang istri yang sudah ditalaq oleh suaminya, baru boleh menikah lagi dengan lelaki lain, kalau masa iddahnya telah habis yaitu dengan masa tiga kali haidh dihitung semenjak jatuh hukum talaq

Demikian, semoga bisa difahami dan bermanfaat

Wallahu a'lam bishshawaab

wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA