Bagaimana Cara Rujuk

Pernikahan & Keluarga, 6 Oktober 2015

Pertanyaan:

Asalamualaikum wr. wb
rumah tangga saya sudah berjalan 5 tahun, namun ada permasalahan yang saya anggap sudah melewati batas sebagi kepala keluarga, karena lebih mementingkan urusan kerja dan orangtuanya hingga mengenyampingkan kebersamaan untuk istri dan anaknya. sehingga saya menggugat cerai,
selama sidang suami saya tidak hadir namun tetap memberi nafkah seperti bisanya, hingga putusan menyatakan talak 1 ba'in sugra,
setelah 1 bulan berlalu suami saya lebih peduli terhadap saya dan anak-anak baik komunikasi atau pertemuan lebih intens,
pertanyaan saya bila terjadi hubungan badan dalam rentan waktu 1 bulan setelah putusan sidang apakah itu disebut rujuk atau termasuk dalam zinah?
terimakasih atas informasinya

-- Methia (TANGERANG)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Putusan pengadilan dengan " talak 1 bain sughro ", karena pengabulan dari gugatan cerai anda tersebut, disebut dengan istilah fasakh

Dan kalau sudah jatuh talaq bain sughro, maka kalau mau berhubungan suami istri kembali, maka harus ada proses akad nikah kembali sebagaimana akad nikah pertama dahulu setelah berakhirnya masa iddah. Jika belum ada akad nikah lagi, maka haram untuk berhubungan suami istri, karena sama dengan zina, disebabkan akad nikahnya yang pertama telah batal dan rusak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan bimbingan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA