Assalamu'alaikum wr wb
pak ustadz, kemarin saya ada kirim pertanyaan istri menikah dengan laki-laki lain saat masih sidang cerai. padahal dari saya juga belum ada mengucapkan thalak/cerai. apakah nikahnya sah?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Thalaq atau cerai itu adalah hak suami, dan istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan suaminya, tetapi istri mempunyai hak untuk meminta cerai kepada suaminya, namun keputusan cerai tetap ditangan suaminya atau dengan ketok palu pengadilan
Dan karena itu, kalau suami belum mengatakan cerai kepada istrinya atau pengadilan belum memutuskan cerai, maka statusnya masih tetap suami istri, yang karenanya haram bagi istri untuk menikah dalam keadaan ia belum diceraikan oleh suaminya atau belum diputuskan cerai oleh pengadilan, karena tidak ada poliandri dalam agama Islam
Dan kalau istri tetap melakukan proses nikah dengan laki-laki lain sebelum ia diceraikan oleh suaminya, maka nikahnya tidak sah secara syar'i dan huungan dengan laki-laki tersebut adalah hubungan zina
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah dan ridho-Nya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.